E - Planning



E-Planning
Perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat, pemerintah dan lingkungannya dalam wilayah / daerah tertentu dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumberdaya yang ada dan harus memiliki orientasi yang bersifat menyeluruh, lengkap tetapi tetap berpegang pada azas prioritas.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur / Bupati / Walikota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Gubernur / Bupati / Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) merupakan unsur perencanaan penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Beratnya tupoksi yang diemban membuat BAPPEDA membutuhkan sebuah alat bantu yang memberikan keuntungan maksimal baik dari sisi waktu maupun kualitas.
Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (e-planning) adalah sebuah alat penyusunan RKPD, KUA PPAS, KUA/PPAS Perubahan, RKPD Perubahan Kabupaten/Provinsi agar dapat terselesaikan dengan mudah, cepat, tepat dan sesuai dengan arahan yang terkandung dalam Permendagri No. 54 Tahun 2010. Dengan adanya alat bantu e-planning, BAPPEDA dapat memaksimalkan sistem dan sistem juga mampu menyajikan analisa yang sangat informatif bagi para pemangku kepentingan.

     
Sejumlah BAPPEDA yang menggunakan aplikasi e-planning sebagai alat bantu dapat memaksimalkan sistem dan sistem juga mampu menyajikan analisa yang sangat informatif bagi para pemangku kepentingan.
​Beberapa BAPPEDA dari kabupaten atau kota lain juga masih dalam proses pengerjaan e-planning yang nantinya akan diimplementasikan di kota atau kabupatennya masing-masing.

E-PLANNING
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Terintegrasi
aplikasi E-Planning atau Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah memfasilitas Bappeda dan SKPD dalam penyusunan program kerja. Sehingga perencaan pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien dan terintegrasi.
E-Planning menjadi alat bantu Bappeda dalam kegiatan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah

Manfaat E-Planning

Beberapa Manfaat Diterapkannya Aplikasi Perencanaan E-Planning Diantaranya:

1.     Online Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dapat dilakukan secara On-Line.

2.     INTEGRASI

Database Terintegrasi, Data Perencanaan digunakan untuk Data Sistem Yang Lain (Sistem Anggaran, Sistem  Evaluasi & Monitoring, dll)
3.     ONTIME
Pengaturan Waktu Pertahapan, Sehingga Penyusunan RKPD dapat berjalan tepat waktu
4.     PENGAWASAN
Pengawasan Serapan Anggaran Menjadi  Lebih Mudah
5.     SINGLE SIGN ON
Mendukung Single Sign On (Satu Login untuk ke Beberapa Sistem)
6.     PRAKTIS
Proses Perencanaan Menjadi Praktis dan Mudah Aplikasi e-Planning Terintegrasi

1.     E-SIMRENDA

Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Pembangunan Daerah

2.     E-TEPPA

Tim Evaluasi & Percepatan Penyerapan Anggaran

3.     E-SISMON

Sistem Monitoring Perencanaan Daerah & Dashboard Executive

4.     E-RPJMD

Sistem Informasi Penyusunan RPJMD & RENSTRA

5.     E-SAKIP

6.     Sistem Informasi Akuntabilitas Instansi Pemerintah

7.     E-DALEV

8.     Sistem Informasi Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan


Pengguna Aplikasi

Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Pembangunan Daerah atau I-Planning ini digunakan oleh lintas instansi. Instansi / user tersebut bisa mengakses sistem tersebut dengan batasan akses yang sudah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Berikut ini beberapa pengguna yang menggunakan atau mengakses aplikasi I-Planning ini.


Pengguna Aplikasi

Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Pembangunan Daerah atau I-Planning ini digunakan oleh lintas instansi. Instansi / user tersebut bisa mengakses sistem tersebut dengan batasan akses yang sudah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Berikut ini beberapa pengguna yang menggunakan atau mengakses aplikasi I-Planning ini.

SKPD

Pelaksana Perencanaan Daerah

Kepala Daerah

Memonitor Proses Perencanaan

DPRD

Mengawasi dan Mengesahkan Hasil Perencanaan

BAPPEDA

Menseleksi Program – Program Kegiatan

Masyarakat

Melihat dan Mengetahui Apa Saja yang Direncanakan


Komentar